Jakarta – Komisi II DPR RI mendorong pemerintah segera memperjelas pengaturan mengenai posisi keuangan dan pelaksanaan tugas wakil kepala daerah. Langkah tersebut dinilai lebih cepat dilakukan dibanding menunggu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang masih masuk agenda legislasi jangka menengah.
Usulan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai penegasan aturan mengenai posisi keuangan wakil kepala daerah dapat menjadi solusi awal agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan regulasi di daerah.
“Yang saya sarankan melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, pertegas posisi keuangan para Wakil Kepala Daerah.”
Menurut Rifqinizamy, langkah tersebut perlu menjadi prioritas pemerintah sebelum membahas perubahan regulasi yang lebih luas.
“Itu dulu. (Sehingga) tidak bertubrukan dengan ketentuan di Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Rifqinizamy.
Selain aspek keuangan, Komisi II DPR RI juga menyoroti pelaksanaan pembinaan oleh Kemendagri terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, pembinaan tidak cukup hanya berupa imbauan, melainkan harus memastikan kepala daerah menjalankan ketentuan mengenai tugas wakil kepala daerah secara konsisten.
Rifqinizamy juga mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah memang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Namun, pembahasannya belum menjadi prioritas pada tahun 2026.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memanfaatkan kewenangan yang ada melalui penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) sebagai solusi jangka pendek.
Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan pemerintah akan memperkuat pendelegasian kewenangan dari kepala daerah kepada wakil kepala daerah sesuai Pasal 66 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, usulan mengenai pemberian sanksi terhadap kepala daerah yang tidak menjalankan ketentuan tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam dari sisi hukum.
Di sisi lain, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjelaskan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebenarnya telah diatur dengan proporsi yang berbeda.
Menurutnya, persoalan yang lebih sering muncul justru berkaitan dengan pembagian tugas dan kewenangan yang sangat bergantung pada hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sebagai tindak lanjut rapat, Komisi II DPR RI memastikan akan kembali memanggil Menteri Dalam Negeri setelah rancangan PP maupun Permen yang disempurnakan selesai disusun.
Rifqinizamy menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Karena itu nanti adanya di eksekutif, kami akan ingatkan.”
Ia menegaskan Komisi II DPR RI akan terus mengawal proses penyusunan regulasi tersebut.
“Kami di Komisi II DPR RI ini dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan kerap kali juga mengundang eksekutif untuk menyampaikan berbagai draft PP, draf Permen bukan dalam konteks legislasinya, pengawasannya.”
Menurut Rifqinizamy, pengawasan DPR tidak berhenti pada pelaksanaan rapat, tetapi juga memastikan setiap rancangan aturan yang disusun pemerintah benar-benar menjawab persoalan yang terjadi di daerah.
“Kami pastikan nanti pada waktunya ketika draft-nya sudah diperbaiki kita akan panggil sebagai bagian dari tindak lanjut RDPU pada kesempatan hari ini,” tandas Rifqinizamy.***







