Pelaku Pencurian Perangkat Traffic Light Berhasil Diamankan oleh Polsek Semampir

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Polsek Semampir kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

 

Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat pendukung traffic light milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan mengamankan seorang pelaku aksi tersebut.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto saat konferensi pers yang digelar bersama Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Dalam kesempatan itu, selain memaparkan hasil pengungkapan kasus pembobolan rumah dan ruko, pihaknya juga mengumumkan keberhasilan mengungkap pencurian fasilitas publik yang terjadi di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Surabaya, pada 10 Mei 2026.

 

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial DAF (21), warga Surabaya.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil sejumlah perangkat yang merupakan bagian dari sistem pendukung operasional traffic light, yakni satu unit CCTV Interface, satu unit Aerial to Ethernet (Moxa), dan satu buah pintu box panel aluminium.

 

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika pelapor yang merupakan staf Bidang Sistem Informasi Tata Kota (SITS) dan Perhubungan menerima notifikasi adanya gangguan atau aktivitas tidak wajar pada perangkat traffic light di kawasan Jalan Karang Tembok, Surabaya.

 

“Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pintu box panel sudah dalam kondisi terbuka dengan kunci yang telah dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui beberapa perangkat di dalam panel telah hilang sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Semampir,” ujar Kompol Herry Iswanto.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir segera melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), informasi di lapangan, serta keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil diketahui.

 

Kerja cepat petugas membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

 

“Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan satu unit CCTV Interface, satu unit Aerial to Ethernet (Moxa), dan satu buah pintu box panel aluminium yang diduga kuat merupakan barang hasil pencurian,” jelas Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, tersangka DAF kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik Polsek Semampir mengatakan pelaku di jerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

 

Kapolsek Semampir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan yang menyasar fasilitas umum dan aset pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

 

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polsek Semampir dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi fasilitas publik agar tetap dapat berfungsi secara optimal demi mendukung keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi
Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Narkoba
Janji Manis Berujung Sel: Kisah R.A. yang Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Sejuta, Tapi Malah Kena Prank DP 300 Ribu!
Plot Twist di Gang Kuburan, Bathin Solapan: Duo Kakek 57 Tahun Terciduk Polsek Mandau Saat Asyik Bisnis ‘Tepung Ajaib’!
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Tutup Kontingen Karate Cup Piala Polda Jatim di Pantai Rindu Bangkalan
Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar OKT, Ratusan Butir Obat Terlarang Diamankan
Dua ‘Ksatria Malam’ di Mandau Terciduk Bareng 2 Butir Ekstasi, Rencana Party Bubar di Kotak Rokok!
Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:53 WIB

Janji Manis Berujung Sel: Kisah R.A. yang Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Sejuta, Tapi Malah Kena Prank DP 300 Ribu!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:43 WIB

Plot Twist di Gang Kuburan, Bathin Solapan: Duo Kakek 57 Tahun Terciduk Polsek Mandau Saat Asyik Bisnis ‘Tepung Ajaib’!

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:41 WIB

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Tutup Kontingen Karate Cup Piala Polda Jatim di Pantai Rindu Bangkalan

Berita Terbaru