Peredaran Rokok Ilegal Diduga Semakin Marak di Kabupaten Purwakarta, Masyarakat Minta Penindakan Tegas

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta – Peredaran rokok ilegal diduga masih marak terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Purwakarta.

 

Fenomena ini dinilai tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak.

 

Seorang warga mengaku menerima banyak informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah.

 

Menurutnya, diperlukan peran aktif seluruh elemen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengatasi persoalan tersebut secara serius dan berkelanjutan.

 

Peredaran dan penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Penegakan aturan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai bersama pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Satpol PP.

 

Sanksi Hukum Penjualan Rokok Ilegal

 

Menyimpan, menawarkan, atau menjual rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas berupa:

 

Pidana Penjara:

 

  • Paling singkat 1 (satu) tahun.
  • Paling lama 5 (lima) tahun.

 

Pidana Denda:

 

  • Paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Sasaran Penindakan

 

Operasi pemberantasan rokok ilegal secara rutin menyasar berbagai titik distribusi, antara lain:

 

Toko dan Warung Kelontong

 

  • Penindakan dilakukan apabila pedagang terbukti menjual atau memajang rokok tanpa pita cukai.

 

Jasa Pengiriman atau Ekspedisi

 

  • Pengawasan dilakukan terhadap pengiriman paket yang diduga berisi rokok ilegal dan disamarkan sebagai barang lain.

 

Distributor Skala Kecil maupun Besar

 

  • Barang bukti dapat disita dan pelaku diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Aturan Tambahan di Purwakarta

 

Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga memiliki regulasi yang mengatur penjualan rokok secara umum, termasuk larangan menjual rokok kepada pelajar atau anak di bawah umur.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

 

Imbauan kepada Pemerintah dan Aparat

 

Masyarakat meminta rekan-rekan media di Purwakarta untuk turut melakukan investigasi lapangan terkait dugaan penjualan rokok ilegal yang disebut masih ditemukan di sejumlah warung.

 

Salah satu lokasi yang disebutkan berada di sekitar gerbang masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cicangor, Jalan Lodaya, Bojong, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Selasa (2/6/2026).

 

Warga berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat pengecer.

 

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran atau penjualan rokok ilegal kepada Satpol PP Kabupaten Purwakarta maupun kantor Bea Cukai setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Kami sebagai masyarakat sangat berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat berjalan lebih optimal ke depannya. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal bisa memberikan dampak nyata,” ungkap salah seorang warga.

 

Masyarakat menilai kerja sama yang berkelanjutan antara seluruh pihak menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih maksimal dan efektif.***

 

 

 

(Eva NR)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Blok Rokan: Humas PT Vadhana Internasional Klaim Satpam Berbaju Preman dan Bersepatu ‘Mall’ Sebagai SOP Resmi Perusahaan
Oknum Polisi di Tuban Minta Maaf Usai Video Dugaan Penganiayaan Badut Viral, Siap Jalani Proses Propam
Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
Terpisah dari Rombongan Haul, Lansia 90 Tahun Asal Mojokerto Berhasil Dipertemukan Kembali Bertemu Keluarga oleh Polres Gresik
Ketua KAKI Jatim: Road Barrier di Jalan Basuki Rahmat Mengakibatkan Laka Lantas, Dishub Kota Surabaya Dapat Kena Sanksi Pasal 275 Ayat 2
Rombongan Satu Keluarga Bapak Suyadi Sukses Mendaki ke Puncak Gunung Rajabasa 
Polres Purwakarta Gencar Razia Miras Oplosan, Puluhan Botol Diamankan dari Wilayah Pasawahan
Air Susu Dibalas Air Tuba di KSO PAL: Tobing Investor Didepak Oknum Didikan dari Kebun Sawit Eks PT.Handoko, Bathin Solapan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:46 WIB

Skandal Blok Rokan: Humas PT Vadhana Internasional Klaim Satpam Berbaju Preman dan Bersepatu ‘Mall’ Sebagai SOP Resmi Perusahaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:34 WIB

Oknum Polisi di Tuban Minta Maaf Usai Video Dugaan Penganiayaan Badut Viral, Siap Jalani Proses Propam

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:30 WIB

Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Terpisah dari Rombongan Haul, Lansia 90 Tahun Asal Mojokerto Berhasil Dipertemukan Kembali Bertemu Keluarga oleh Polres Gresik

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:16 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Diduga Semakin Marak di Kabupaten Purwakarta, Masyarakat Minta Penindakan Tegas

Berita Terbaru