Purwakarta – Peredaran rokok ilegal diduga masih marak terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Fenomena ini dinilai tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak.
Seorang warga mengaku menerima banyak informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah.
Menurutnya, diperlukan peran aktif seluruh elemen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengatasi persoalan tersebut secara serius dan berkelanjutan.
Peredaran dan penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penegakan aturan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai bersama pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Satpol PP.
Sanksi Hukum Penjualan Rokok Ilegal
Menyimpan, menawarkan, atau menjual rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas berupa:
Pidana Penjara:
- Paling singkat 1 (satu) tahun.
- Paling lama 5 (lima) tahun.
Pidana Denda:
- Paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sasaran Penindakan
Operasi pemberantasan rokok ilegal secara rutin menyasar berbagai titik distribusi, antara lain:
Toko dan Warung Kelontong
- Penindakan dilakukan apabila pedagang terbukti menjual atau memajang rokok tanpa pita cukai.
Jasa Pengiriman atau Ekspedisi
- Pengawasan dilakukan terhadap pengiriman paket yang diduga berisi rokok ilegal dan disamarkan sebagai barang lain.
Distributor Skala Kecil maupun Besar
- Barang bukti dapat disita dan pelaku diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aturan Tambahan di Purwakarta
Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga memiliki regulasi yang mengatur penjualan rokok secara umum, termasuk larangan menjual rokok kepada pelajar atau anak di bawah umur.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Imbauan kepada Pemerintah dan Aparat
Masyarakat meminta rekan-rekan media di Purwakarta untuk turut melakukan investigasi lapangan terkait dugaan penjualan rokok ilegal yang disebut masih ditemukan di sejumlah warung.
Salah satu lokasi yang disebutkan berada di sekitar gerbang masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cicangor, Jalan Lodaya, Bojong, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Selasa (2/6/2026).
Warga berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat pengecer.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran atau penjualan rokok ilegal kepada Satpol PP Kabupaten Purwakarta maupun kantor Bea Cukai setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sebagai masyarakat sangat berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat berjalan lebih optimal ke depannya. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal bisa memberikan dampak nyata,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat menilai kerja sama yang berkelanjutan antara seluruh pihak menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih maksimal dan efektif.***
(Eva NR)







